Adapun terkait pengenaan sanksi lanjut Doni, terpaksa dilakukan agar warga benar-benar mau disiplin menerapkan prokes, di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat secara signifikan.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat yang berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.
Adapun cakupan area yang diberlakukan terhadap PPKM Darurat tersebut terhadap 45 kabupaten/kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Unggah Video di Medsos, Wabup Garut Kabarkan Dirinya Positif Covid- 19
Dalam aturan PPKM ini, terdapat sejumlah fasilitas publik yang diharuskan ditutup sementara, seperti pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum.
Kegiatan lain yang juga ditutup sementara adalah kiegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Adapun untuk perkantoran, diberlakukan WFH 100 persen untuk sektor non esensial.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya 2018 Dinilai Perlu Dikembangkan
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.