PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3-20 Juli 2021, Luhut: Bukan Hanya untuk Penanganan Covid

- 1 Juli 2021, 16:49 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan dalam konferensi pers hari ini Kamis 1 Juli 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan dalam konferensi pers hari ini Kamis 1 Juli 2021. /tangkapan layar youtube pressconf/

KABAR PRIANGAN - Dalam konferensi pers di Istana Merdeka hari ini Kamis 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia resmi diberlakukan.

PPKM Darurat diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali yang terdiri dari 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota.

Wakil Ketua KCP-PEN, Luhut Pandjaitan dalam konferensi virtualnya hari ini Kamis 1 Juli 2021 menjelaskan rincian pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Mayat Sudah Membusuk di Semak-semak

Selain menjelaskan rincian pengetatan akitivitas masyarakat, juga dijelaskan wilayah kabupaten/kota mana saja yang diberlakukan PPKM Darurat.

“Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Luhut.

Luhut juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini diberlakukan bukan hanya karena untuk penanganan Covid-19 tapi juga penanganan rakyat agar penderitaanya tidak berkelanjutan.

Baca Juga: Seorang CPNS di Sumedang Meninggal Saat Menjalani Isoman di Kamar Kosnya

“Presiden memberikan instruksi ini bukan hanya sekedar untuk penanganan Covid, tapi juga penanganan khususnya rakyat bawah, supaya penderitaannya tidak bertambah-tambah,” ucap Luhut.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x