Kapasitas Angkut Transportasi Darat-Laut-Udara Dibatasi Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 08:58 WIB
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen.
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen. /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

KABAR PRIANGAN - Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kapasitas angkut moda transportasi  darat, laut, dan udara dibatasi.

Hal ini guna menghindari kerumunan dan prinsip jaga jarak penyebaran Civid- 19 yang selama ini penyebarannya kian melonjak.

Demikian disampaiakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip Antara, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik untuk Pabrik Oksigen Jawa-Bali

Berikut ini pembatasan kapasitas angkut moda transportasi selama PPKM Darurat:

1). Transportasi Udara

Kapasitas angkut transportasi udara dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

2). Transportasi Laut

Moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Baca Juga: Harmoko, Menteri Penerangan Era Soeharto Tutup Usia

3). Transportasi Darat

Pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen.

Sedangakan moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen.

Untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

Labih lanjut Adita mengatakan, jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Tutup Seluruh Toko di Kawasan Perkotaan , 7 Toko Disegel

Untuk moda transportasi darat, tuturnya,  baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada.

"Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.

Menurutnya, dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Pelaksanaan pengawasan secara random ini, dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.

Baca Juga: Sepasang Lansia di Garut Meninggal di Dalam Rumah, Ada Tanda Penganiayaan dan Racun Dalam Tubuh

Adapun untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.

Bandara yang telah menyediakan layanan vaksinasi, kata Adita, adalah Bandara Soekarno Hata di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru.

Selanjutanya, Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. 

“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha’ Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,” tutur Adita.***

 

Editor: Sep Sobar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah