Karena Sakit, DPD PKS Ciamis Lakukan PAW Hj. Rini Kustranti Digantikan Arif Anwar Budiman

- 5 Juli 2021, 21:04 WIB
Melalui konferensi Pers di ruangan fraksi PKS DPRD Ciamis, Sekretaris DPD PKS Ciamis, Tasum (tengah) menjelaskan kronologis terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj. Rini Kustrantri ke Arif Anwar Budiman, Senin, 05 Juli 2021.
Melalui konferensi Pers di ruangan fraksi PKS DPRD Ciamis, Sekretaris DPD PKS Ciamis, Tasum (tengah) menjelaskan kronologis terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj. Rini Kustrantri ke Arif Anwar Budiman, Senin, 05 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat Paripurna Pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD Ciamis, Senin, 4 Juli 2021.

Dalam Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu tersebut, Arif Anwar Budiman resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ciamis di sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Hj. Rini Kustranti yang mengundurkan diri karena sakit.

Dijelaskan Sekretaris DPD PKS Ciamis, Tasum lewat Konferensi Pers di ruang Fraksi, proses pengajuan usulan pengunduran diri Hj. Rini Kustantri dari kedudukan sebagai Anggota DPRD F-PKS Kab. Ciamis telah disampaikan secara lisan sejak setahun yang lalu, tepatnya bulan Pebruari 2020.

Baca Juga: Innalillahi, Kasi PKPM Dinkes Kota Tasikmalaya Tutup Usia Akibat Terpapar Covid-19

"Adapun alasan beliau adalah karena sakit yang dideritanya. Waktu itu kami tidak serta merta menerima permohonan lisan Hj. Rini, kami melakukan tabayyun (klarifikasi), dan ternyata benar beliau sakit. Adapun tindakan yang kami lakukan adalah memberikan saran dan juga motivasi untuk upaya penyembuhan beliau," ucap Tasum.

Sambungnya, kondisi yang kurang fit dan atas saran dokter yang menanganinya, Hj. Rini mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang dilampiri oleh Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD F-PKS Kabupaten Ciamis pertanggal 26 Pebruari 2021 yang ditujukan kepada DPD PKS Ciamis.

"Memperhatikan Prosedur serta aturan yang berlaku di internal Partai, Surat Permohonan Pengunduran Diri Hj. Rini Kustantri kami proses dengan membawanya di forum musyawarah DPTD yang terdiri dari Unsur MPD, DPD dan DED termasuk di dalamnya include ada Ketua Fraksi," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Garut Segera Kucurkan Jaring Pengaman Sosial Rp600 Ribu Per Keluarga

Dengan surat pengunduran diri tersebut, DPD PKS kemudian menggelar musyawarah yang digelar pada tanggal 29 Pebruari 2021.

"Salah satu poin yang dihasilkan, DPTD menerima permohonan yang selanjutnya meminta agar Hj. Rini Kustantri dan Arif Anwar Budiman membuat surat pernyataan tidak ada sengketa antara keduanya

"Keduanya bersepakat membuat surat pernyataan tersebut karena memang senyatanya diantara keduanya tidak ada sengketa apapun. Selanjutnya kami memproses berkas-berkas, pada tanggal 1 Maret 2021 kami mengirimkan surat ke DPP PKS yang dijawab oleh DPP PKS dengan SK Nomor 1095/SKEP/DPP-PKS/2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW)," terangnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x