KABAR PRIANGAN - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat kegelisahan di tengah masyatakat terutama dari segi ekonomi.
Namun, PPKM Darurat dilakukan demi kemanusian dan melindungi masyarakat itu sendiri.
Pemerintah pun tidak tinggal diam dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini.
Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik untuk Pabrik Oksigen Jawa-Bali
Salah satunya adalah pemerintah pusat mengeluarkan program social safety net (jaring pengaman sosial) untuk Kabupaten Garut sebanyak kurang lebih 46 ribu orang.
Demikian disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan dalam arahannya saat pelaksanaan Apel Virtual di Gedung Command Center (CC), Kompleks Pendopo, Senin 5 Juli 2021.
“Pemerintah pusat memberikan jaring pengaman sosial kurang lebih untuk 46 ribu orang, dan akan mendapatkan 1 bulan Rp300 ribu. Tapi akan diberikan dua kali untuk dua bulan. Jadi insya Allah pada minggu ke-2 masyarakat Garut sebanyak 46 ribu orang mendapatkan bantuan tersebut, yaitu Rp600 ribu per kepala keluarga,” ujar Bupati.
Baca Juga: Harmoko, Menteri Penerangan Era Soeharto Tutup Usia
Ia menegaskan, Pemkab Garut tidak boleh memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang sudah menerima salah satu program bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).