Calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas nama Hj. Rini Kustantri dari PKS mewakili Dapil 5 (lima) terpilihnya Arif Anwar Budiman, dikatakan Tasum karena Arif peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (Dua) dengan suara sebanyak 3482 suara.
Baca Juga: WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat, Balai Kota Tasikmalaya Ditutup
"Kami ucapkan terima kasih Kepada Hj. Rini yang telah, sedang dan akan terus mengabdikan diri melayani masyarakat bersama PKS dan mengucapkan selamat kepada Arif yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Ciamis periode 2019-2024," pungkasnya.***