Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya

- 6 Juli 2021, 15:36 WIB
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.*
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

"Saya kaget, kok didenda sampai Rp 5 juta, terus terang bagi pedagang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," katanya.

Memang diakui Endang, kemarin ada yang beli bubur empat orang ke tempat jualannya.

"Saya sudah dibilang engga bisa makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya saya kena razia," jelas Endang seusai mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, penerapan sanksi pada pemberlakuan PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah untuk keselamatan semua masyarakat agar selamat dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Alun-alun dan Tamkot Banjar Ditutup selama PPKM Darurat

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga bandel saat PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021," kata Doni.

Upaya ini juga kata Kapolres untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir di Jawa-Bali termasuk Kota Tasikmalaya.

Lanjut Doni, bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut kata dia, pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

"Adapun untuk sidang terbuka hari ini kami menyidangkan dua kasus pelanggaran Terhadap pemberlakuan PPKM Darurat. Dan oleh hakim pelanggar divonis hukuman minimal yaitu denga lima juta rupiah dengan subsider kurungan lima hari kurungan," kata Doni.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x