Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya

- 6 Juli 2021, 15:36 WIB
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.*
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x