Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/
Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.***