Pelanggar PPKM Darurat di Garut Disanksi, Amey: Bagus tapi Urusan Perut Juga Harus Dipertimbangkan

- 6 Juli 2021, 21:07 WIB
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Selasa 6 Juli 2021.
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Selasa 6 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Covid-19 Kabupaten Garut tidak main-main dalam penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan tegas yang diberikan terhadap para pelanggar PPKM Darurat.

Bukan hanya menutup tempat usaha, Satgas Covid-19 pun telah menyegel sejumlah tempat usaha yang dinilai bandel karena melanggar PPKM Darurat.

Tak hanya itu, sejumlah pelanggar bahkan harus menjalani persidangan dan membayar denda dengan besaran berpariasi.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

"Ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diharuskan membayar denda dengan besaran berpariasi mulai yang terkecil Rp 150 ribu atau duganti kurungan selama sepekan sampai yang terbesar Rp 3 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, seusai kegiatan persidangan di lokasi penyekatan di
kawasan Simpang Lima, Tarogong, Selasa 6 Juli 2021.

Disebutkannya, tujuh orang yang dinyatakan melanggar PPKM Darurat dan sudah divonis bersalah ini sebelumnya terjaring razia yang dilaksanakan petugas gabungan.

Mereka terbukti melanggar PPKM karena tetap saja membuka tempat usahanya meskipun sebelumnya sudah diperingatkan petugas.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Didenda Rp3 Juta

Jalannya persidangan, tutur Sugeng, dilakukan secara terbuka di tenda yang didirikan khusus untuk persidangan kasus pelanggaran PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima Tarogong yang juga menjadi salah satu lokasi penyekatan kendaraan.

Persidangan dilaksanakan seperti halnya persidangan pada
umumnya yang diikuti majelis hakim dari Pengadilan Negeri Garut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Garut, dan juga terdakwa.

Sugeng mengungkapkan, dari tujuh persidangan pelanggaran PPKM yang dilaksanakan, jumlah denda yang didapatkan dari para pelanggar PPKM Darurat mencapai Rp 4,135 juta.

Baca Juga: 9 Terdakwa Pelanggar Prokes Covid- 19 Disidangkan di Alun-Alun Kota Banjar

Hukuman berupa denda paling tinggi diberikan kepada pemilik klinik kecantikan yakni sebesar Rp 3 juta sedangkan yang paling rendah diberikan kepada tukang cukur sebesar Rp 150 ribu.

Untuk selanjutnya, kata Sugeng, uang dari hasil denda terhadap para pelanggar PPKM Darurat itu akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tindakan tegas terhadap para pelanggar PPKM darurat seperti ini dipastikannya akan terus dilakukan selama PPKM Darurat
diberlakukan yakni hingga tanggal 20 Juni 2021 mendatang.

Disampaikannya, tujuh pelanggara PPKM Darurat ini dinyatakan bersalah karena jam operasional mereka melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Srikandi Polres Banjar Terjun Langsung Semprot Alun-alun Banjar dengan Disinfektan

Sesuai aturan, seharusnya mereka beroperasi hanya sampai jam 20.00 WIB akan tetapi pada kenyataannya mereka membandel dan tetap beroperasi meski sudah melebihi waktu yang ditentukan.

"Padahal sebelumnya kita sudah terlebih dahulu memberikan peringatan terhadap mereka akan tetapi mereka tetap membandel dan tak menggubris peringatan kami. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan mereka harus menjalni persidangan," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya berharap ke depannya tak ada lagi pihak-pihak yang melanggar PPKM Darurat sehingga harus menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman denda atau kurungan.

Oleh karenanya, Sugeng mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengikuti anjuran jam operasional usaha yang telah
ditentukan Pemda Garut, serta mematuhi seluruh aturan selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga: PLN Siap Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021

Salah seorang pemilik barbershop yang terkena razia petugas, Amey, mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 demi kesehatan masyarakat.

Namun di sisi lain ia pun meminta agar masalah kebutuhan perut juga dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

"Bagus sih ada upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi urusan kebutuhan perut pun tentunya harus menjadi pertimbangan. Kalau tidak usaha, lantas dari mana kami ini bisa mendapatkan penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan," komentarnya.

Wanita berusia 43 tahun ini juga meminta agar sosialisasi terkait aturan yang harus dilaksanakan selama PPKM lebih diintensifkan lagi.

Baca Juga: Empat Hari Pemberlakuan PPKM Darurat, Sejumlah Toko di Kota Tasikmalaya Masih Nekat Buka

Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang belum benar-benar mengetahui aturannya seperti apa, termasuk karyawan barbershop miliknya.

Amey juga menerangkan, saat barbershopnya kena razia petugas, saat itu karyawannya masih memotong rambut salah seorang pelanggannya.

Menurutnya, hal itu sebenarnya wajar karena tidak mungkin pekerjaan memangkas rambut dihentikan dulu karena waktu jam operasional yang ditentukan sudah habis.

"Piraku nyukuran kudu dieuerunkeun heual padahal can beres. Kebetulan ketika pekerjaan tinggal sedikit lagi, keburu datang petugas sehingga karyawan saya saat itu memilih menutup dulu barbershop dan kemudian membukanya lagi untuk melanjutkan pekerjaannya," katanya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah