Pemilik Cafe Pilih Dikurung Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 16:58 WIB
Pemilik cafe di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menjalani sidang secara virtual terkait pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di Pos Polisi Jl. Muktamar Singaparna, Rabu (7/7/2021).
Pemilik cafe di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menjalani sidang secara virtual terkait pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di Pos Polisi Jl. Muktamar Singaparna, Rabu (7/7/2021). /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Seorang pemilik cafe di Jl. Raya Barat Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Mendi (28) mengku dirinya lebih memilih untuk menjalani masa kurungan selama 5 hari, ketimbang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut mau tidak mau menjadi konsekwensinya, setelah ia divonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipring) pelanggaran PPKM darurat yang digelar secara daring, Rabu (7/7/2021).

Pengelola cafe tersebut diputus Hakim PN Tasikmalaya, Martin SH, denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan karena telah melanggar waktu beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Tekuk Kolombia, Argentina Wujudkan Final Ideal Copa America 2021

"Terus terang, kalau uang lima juta bagi saya usaha cafe kecil ini berat. Uang dari mana, apalagi kondisi setahun lebih ini sepi. Saya lebih baik dikurung saja 5 hari ketimbang didenda Rp 5 juta," jelas Mendi.

Mendi yang kala itu mengikuti persidangan di Pos Polisi petempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna hanya bisa lemas mendengarkan putusan hakim. Meski begitu ia pasrah atas putusan tersebut.

Dikatakannya, kala itu sekitar pukul 20.30 wib cafe miliknya masih beroperasi dan melayani pembeli ditempat.

Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya

Seketika petugas datang dan memberikan peringatan untuk mengikuti sidang tipiring.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x