Sejumlah Perusahaan di Kota Tasikmalaya Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:16 WIB
Tim satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya saat melakukan sidak ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasikmalaya, Rabu (07/7/2021).
Tim satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya saat melakukan sidak ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasikmalaya, Rabu (07/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Penanganan covid -19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya terus gencar dilakukan.

Tim gugus tugas Covid-19 bersma unsur Forkopimda daerah Kota Tasikmalaya gencar melakukan pengawasan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Hari ini Rabu 7 Juli 2021, tim gugus tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasik baik berupa pabrik maupun perkantoran.

Baca Juga: Sidang Tipiring untuk Efek Jera Masyarakat Pelanggar Prokes

Hal ini dilakukan guna melihat sejauhmana penerapan prokes sesuai ketentuan yang telah diatur pada masa penerpam PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan datang.

Kapolres Tasikmlaya Kota yang juga wakil ketua satgas covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Heryawan mengatakan, pihaknya dengan unsur prokopinda Kota Tasik melakukan kegiatan memantau dan melakukan sidak kepada para pelaku usaha pabrik, dan perkantoran, yang masuk dalam sektor esensial maupun kritikal.

Dari hasil pemantauan lanjut Doni, dibeberpa sektor pelaku usaha masih ada atau ditemukan tempat usaha (pabrik) yang tidak melalukan pembatasan karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat.

Baca Juga: Copa America 2021: Emiliano Martinez bawa Argentina Jumpa Brasil di Final

"Dalam ketentuan PPKM darurat khusus untuk sektor usaha esensil maupun kritikal memang dibolehkn mempekerjakan pekerja maksimal 50 persen. Tapi pada kenyataannya yang ditemukan masih ada penusaha bandel yang tidak melkukan pembatasan sesuai ketentuan itu. Dari seribu pekerja yang masuk 800 orang, artinya tidak memenuhi pembatsan maksimal 50 persen yang diperbolehkn selama pemberlakuan PPKM darurat," terang Doni.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x