KABAR PRIANGAN - Ibarat pepetah, nasi sudah jadi bubur. Hal itulah yang dialami Endang, tukang bubur ayam yang mangkan di kawasan Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.
Hanya karena empat mangkok bubur ayam, dia divonis harus membayar denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur. Atau kalau tidak, dia dihukum kurungan selama lima hari penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan hakim karena sang pedagang bubur tersebut dianggap melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya
Putusan tersebut diambil majelias hakim Pengadilan Negri Tasikmalaya saat sidang di tempat secara virtual yang digelar di depan Bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 6 Juli 2021.
Usai divonis, Endang sang penjual bubur ayam yang cukup terkenal di Kota Tasikmalaya itu terlihat lemas dan tidak percaya atas hukuman yang dijatuhkan hakim pada dirinya.
"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok saja hukumannya sampai denda lima juta,” kata Endang lirih, kepada wartawan seusai disidang.
Baca Juga: 44 Pelanggar PPKM Darurat di Sumedang Didenda Rp10 Jutaan
Endang mengaku, setiap harinya dia biasa berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi di kawasan Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.