Sejak PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Denda Terkumpul Sebanyak Rp 31 Juta

- 8 Juli 2021, 16:03 WIB
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Juli 2021, Nino Cari Bukti Tentang Reyna

Tindakan tegas kata Fajarudin, sebagai bentuk sinergitas semua Lembaga Negara dalam mempersempit mobilitas warga melalui PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Fajaruddin juga menambahkan, kepada semua pelanggar yang sudah disanksi untuk melaksanakan perintah vonis dari hakim secepatnya sesuai hasil persidangan.

Namun, lanjut Fajaruddin, bagi pelanggar yang tak bisa membayar denda akan diberlakukan subsider hukuman penjara sesuai dengan putusan vonis hakim saat sidang.

Baca Juga: Permintaan Hewan Kurban Mulai Naik, Ini Dia Syarat dan Ciri Hewan Kurban yang Sehat

Sedangkan untuk kasus tukang bubur kata dia, sudah membayar dendanya kemarin. "Kita sudah setorkan ke Kas Negara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah