Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Juli 2021, Nino Cari Bukti Tentang Reyna
Tindakan tegas kata Fajarudin, sebagai bentuk sinergitas semua Lembaga Negara dalam mempersempit mobilitas warga melalui PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Fajaruddin juga menambahkan, kepada semua pelanggar yang sudah disanksi untuk melaksanakan perintah vonis dari hakim secepatnya sesuai hasil persidangan.
Namun, lanjut Fajaruddin, bagi pelanggar yang tak bisa membayar denda akan diberlakukan subsider hukuman penjara sesuai dengan putusan vonis hakim saat sidang.
Baca Juga: Permintaan Hewan Kurban Mulai Naik, Ini Dia Syarat dan Ciri Hewan Kurban yang Sehat
Sedangkan untuk kasus tukang bubur kata dia, sudah membayar dendanya kemarin. "Kita sudah setorkan ke Kas Negara," ujarnya.***