Sejak PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Denda Terkumpul Sebanyak Rp 31 Juta

- 8 Juli 2021, 16:03 WIB
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

Aturan yang dipakai hakim adalah Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021 yang telah disesuaikan PPKM Darurat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 dimana setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Masyarakat Cisarua Kompak Beri Dukungan terhadap Pasien Isolasi Mandiri

Kekhawatiran sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat divonis denda Rp 5 juta menjadi kenyataan.

"Saya tadinya berharap didenda lebih kecil. Saya hanya pemilik cafe kecil-kecilan. Lagi belajar usaha," kata Rizki (25), pemilik kafe We Coffee di Jl. Cilolohan yang divonis hakim denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.

Namun demikian lanjut dia, dirinya hanya bisa pasrah dan siap membayar denda sesuai kewajibannya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Ya dari pada dikurung mending saya bayar denda saja walau memang bagi saya terus terang sangat memberatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf yang turut hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya mempersilahkan memilih bagi pelanggar PPKM Darurat setelah divonis hakim di persidangan bayar dendanya atau dikurung penjara.

"Ya silahkan mau pilih bayar denda apa mau dikurung, kita persilahkan bebas mau pilih mana," ujar Fajarudin.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah