"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan videonya viral di media sosial, kami langsung bergerak. Kami sudah memeriksa penyelenggara hajatan hingga Kepala Desanya. Itu bisa dikenakan melanggar peraturan PPKM darurat," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Jumat (9/7/2021).
Meski begitu, dikatakan Hario, pihak kepolisian fokus pada kejadian penganiayaan dan keributan yang terjadi di acara tersebut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk Jumat dan Sabtu
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran PPKM darurat, nanti pihaknya akan mengkordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi kita fokusnya pada penganiayaan, kalau pelanggaran PPKM-nya, nanti dikordinasikan dengan Satpol pp," jelas Hario.***