Polisi Amankan 31 Pengunjuk Rasa yang Ngamuk di Kantor Kejaksaan Tasik, Beberapa Diantaranya Anak Punk

- 12 Juli 2021, 21:11 WIB
Kapolres Tasikmalaya, Rimsyahtono
Kapolres Tasikmalaya, Rimsyahtono /kabar-priangan.com/Aris Mohammad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Buntut aksi massa yang berujung anarkis di depan kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan 31 pengunjuk rasa.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya telah mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis tersebut.

Dari jumlah itu, 18 orang diantaranya orang dewasa dan 13 orang anak dibawah umur. Mereka pun dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Mobil Polisi Dirusak Dalam Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Depan Kantor Kejaksaan Tasikmalaya

"Tadi ada sekelompok orang yang menyampaikan aspirasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kapolres, Senin, 12 Juli 2021.

Pihaknya kemudian melakukan pengamanan.”Kami mengamankan jalannya kegiatan namun terjadi sedikit kericuhan sehingga ada fasilitas dari mobil dinas Polres Tasikmalaya yang rusak," terang dia,

Saat ini, ke 31 orang itu dimintai keterangan dan polisi mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan pemeriksaan dari video pengrusakan yang kini viral di media sosial.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Banjar H Nana dan Keluarga Positif Covid-19 

Terkait pemicu aksi anarkis massa ini, ungkap dia, massa aksi kemungkinan tidak puas saat menyampaikan aspirasinya. Mereka pun melampiaskan ketidakpuasan ini dengan cara-cara arogan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x