Akan tetapi lanjut Rahmat, walaupun mereka dirumahkan, Dinas Tenaga kerja Kota Tasikmalaya telah meminta kepada pihak perusahaan agar karyawan yang dirumahkan selama pelaksanaan PPKM tetap menerima gaji seperti biasa.
"Kita telah meninta kepada pihak perusahaan agar walaupun dirumahkan mereka tetap digaji secara penuh," katanya.
Hanya saja lanjut Rahmat, jika perusahaan keberatan atau tidak mampu membayar secara full
maka harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusahanya.
"Kalau misalnya setelah beberapa kali musyawarah tiak ada kesepakatan maka silahkan laporkan ke pengawas ketenaga kerjaan, karena itu masuk pelanggaran," katanya.***