Tak Sanggup Bertahan di Tengah Covid- 19, Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

- 20 Juli 2021, 19:47 WIB
Sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang tegabung dalam PHRI di Garut mengibarkan bendera putih dengan emoticon memangis. Hal ini mereka lakukan sebagi isyarat jika mereka benar-benar sudah tak sanggup dengan keterpurukan akibat adanya kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan mereka.
Sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang tegabung dalam PHRI di Garut mengibarkan bendera putih dengan emoticon memangis. Hal ini mereka lakukan sebagi isyarat jika mereka benar-benar sudah tak sanggup dengan keterpurukan akibat adanya kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan mereka. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Kecewa sekaligus prustasi dengan sikap Pemkab Garut dan DPRD Garut yang sama sekali tidak peduli terhadap kesulitan yang dihadapi para pengusaha hotel dan restoran, tandas Deden, maka mereka sepakat untuk mengibarkan bendera putih dengan emoticon menangis.

Baca Juga: Polres Garut Luncurkan Program Vaksinasi Keliling untuk Layani Masyarakat di Pelosok

Ini benar-benar menggambarkan perasaan para pengusaha yang dirasakan saat ini akibat tak juga adanya solusi atas permasalahan yang sudah lama mereka alami akibat tak adanya kepedulian pemerintah.

"Kami sudah benar-benar bingung dan prustasi, harus bagaimana lagi? Yang kami dapatkan hanya larangan untuk buka sedangkan solusinya tak pernah ada sehingga kami pasang bendera itu yang menandakan kita benar-benar nangis," ucap Deden.

Masih menurut Deden, tidak adanya kebijakan Pemkab Garut untuk meringankan beban yang saat ini dipikul para pengusaha terutama masalah pajak, benar-benar membuat para pengusaha merintih dan terpuruk.

Padahal andai saja Pemkab Garut ada niat baik untuk tidak memungut pajak selama tempat usaha mereka tutup, hal itu bisa menjadi solusi karena uangnya bisa digunakan untuk membayar gaji para karyawan hotel dan restoran yang jumlahnya mencapai ribuan.

Baca Juga: Kadisdikbud Kota Banjar Jadi Terdakwa Pelanggaran PPKM Darurat, Hakim Jatuhkan Denda Pidana Rp1 Juta

Dalam kesmepatan itu, Deden juga meminta Pemkab Garut melibatkan PHRI ketika mau memutuskan kebijakan yang ada kaitannya dengan kepariwisataan.

Selama ini PHRI tak pernah diliirik oleh Pemkab Garut sehingga tak pernah diajak koordinasi yang akhirnya semua kebijakan Pemkab Garut terkait dengan aturan kepariwisataan selama masa pandemi Covid-19 sangat merugikan para pengusaha.

Menyikapi hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan, menyampaikan pihaknya akan membangun komunikasi dengan pihak PHRI.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x