20 Kecamatan di Garut Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

- 21 Juli 2021, 01:03 WIB
Ilstrasi Covid-19.
Ilstrasi Covid-19. /Pexels/ erdwardjenner/

KABAR PRIANGAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mencatat periode 12 hingga 18 Juli 2021 terdapat sebanyak 58 desa di Kabupaten Garut yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini menunjukan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut hingga saat ini masih terbilang tinggi dan patut diwaspadai.

Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, menyebutkan 58 desa yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 tersebut tersebar di 24 kecamatan.

Dengan kata lain, dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, saat ini hanya ada 18 kecamatan yang tidak ada desa berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan 26 Juli 2021, Simak Ketentuannya

"Desa-desa yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Garut ini berada di 24 kecamatan yang tersebar baik di wilayah utara, tengah, hingga selatan. Namun yang paling banyak terdapat di kecamatan yang ada di wilayah tengah," ujar Yeni, Selasa 20 Juli 2021.

Sedangkan untuk kecamatan yang statusnya masih zona merah di Garut, tutur Yeni, saat ini meliputi 20 kecamatan yakni:

1. Garut Kota

2. Karangpawitan

3. Pangatikan

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x