Pembebasan dan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digulirkan, Catat Waktu dan Syaratnya

- 22 Juli 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bebas tarif progresif ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya tapi masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: Bandara Kertajati Diusulkan Diubah Jadi RS Rujukan Covid-19

Program Triple Untung ini periodenya lima bulan yang akan digulirkan kembali mulai Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah