Bebas tarif progresif ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya tapi masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Baca Juga: Bandara Kertajati Diusulkan Diubah Jadi RS Rujukan Covid-19
Program Triple Untung ini periodenya lima bulan yang akan digulirkan kembali mulai Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.***