KABAR PRIANGAN - Pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021, dilanjut perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 masih tetap menerapkan peraturan yang sama namun ada beberapa penyesuaian.
Penyesuaian-penyesuaian ini teknisnya diatur oleh masing-masing pemerintahan daerah. Salah satu peraturan dalam masa PPKM ini adalah tentang kebijakan kerja dari rumah atau work form home (WFH)
Kebijakan WFH pun dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi penularan Covid-19. Bagi sebagian orang bekerja dari rumah memang bisa menyebabkan stres.
Sedangkan bagi sebagian lainnya menikmati bekerja dari rumah bahkan enggan untuk kembali menjalani rutinitas bekerja di kantor.
Terlalu lama menjalankan WFH di saat pandemi menyebabkan tidak sedikit pekerja mengalami kebosanan bahkan stres.
Terkait permasalahan ini, Psikolog UGM, Sutarimah Ampuni, S.Psi., M.Si., menyampaikan terdapat beragam respons yang ditunjukkan pekerja terhadap kebijakan WFH ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021. Untuk Jemaah Indonesia, Begini Syaratnya
“Ada banyak faktor yang memengaruhi seseorang merasakan stres saat WFH,” ucap Sutarimah seperti yang dikutip Kabar-Priangan.com dari laman resmi UGM.