Pemkot Banjar dan Kejari Perpanjangan Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- 27 Juli 2021, 19:09 WIB
PENANDATANGAN Perjanjian kerjasama antara Pemkot Banjar dengan Kejari Kota Banjar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin 26 Juli 2021.
PENANDATANGAN Perjanjian kerjasama antara Pemkot Banjar dengan Kejari Kota Banjar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin 26 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemkot Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melakukan perpanjangan kesepakan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Aula Somahna Bagja Dibuana, Senin 26 Juli 2021.

Perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pemkot Banjar ini, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan dan Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih.

Sebelumnya, Kejari Kota Banjar juga menandatangani kerjasama
bidang perdata dan TUN dengan Koni Kota Banjar di Aula Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya Banjar, 19 Juli 2021.

Pada kesempatan itu, perjanjian kerjasama ditandangani Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan dan Ketua Koni Kota Banjar, H. Rachwan.

Baca Juga: Sindiran Pedas FSBB, Sebut Pemkot Banjar Sebagai 'The King Of Slavery Makers'

"Perjanjian yang dikerjasamakan dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, Senin 26 Juli 2021.

Menurutnya, kesepakatan bersama Bidang Perdata dan TUN itu sebagai upaya mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Ini momentum yang sangat berharga, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing selama ini kedepan,” ucap Kajari Ade Hermawan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x