KABAR PRIANGAN - Seorang pengusaha budidaya ikan Arwana mengalami kerugian hingga Rp24 miliar. Budidaya ikan Arwana tersebut dirintis dari tahun 1974.
Kerugian yang dialami pengusaha tersebut terjadi karena empat orang pegawai budidaya ikan Arwana miliknya telah menjual 400 ekor arwana tanpa sepengetahuannya.
Saat ini, keempat orang pegawai tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Luar Biasa! Keluarga Akidi Tio Hibahkan Rp2 Triliun Bantu Penanganan Covid-19 Masyarakat Sumsel
Dikutip kabar-priangan.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Kena Tipu Karyawan, Peternak Arwana Rugi hingga Rp24 Miliar”, kasus itu diketahui saat korban curiga ikan arwananya berkurang.
Untuk memancing ikan tersebut muncul ke permukaan, korban kemudian melemparkan rumput tapi tidak ada ikan arwana yang terlihat.
Setelah dilakukan pengecekan, ikan jenis Arwana Super Red milik korban telah berkurang sekitar 400 ekor.
Baca Juga: Korban Longsor Cilawu Kecewa, Janji Pemkab Garut untuk Relokasi tak Ada Realisasi
Kapolres Bogor AKPB Harun mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan pemilik budidaya ikan jenis Arwana Super Red di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Februari 2021.