"Karena sudah merasa dirinya bersalah, maka saat dihampiri petugas, tersangka malah berusaha melarikan diri. Petugas yang curiga pun mengejarnya dan berhasil menangkapnya," katanya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, tutur Wirdhanto, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dari saku celana tersangka ditemukan narkoba jenis sabu yang kemudian diketahui seberat 20,8 gram.
Baca Juga: Kabupaten Ciamis Turun Jadi PPKM Level 3, Wabup: PPKM Sidikit Akan Dilonggarkan
Wirdhanto menyebutkan, petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas yang memeriksa, tersangka mengakui jika sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Garut.
"Tersangka juga mengakui jika dirinya sudah tiga kali membawa sabu dan mengedarkannya di wilayah Garut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ucap Wirdhanto.***