Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut

- 28 Juli 2021, 05:25 WIB
RFP (24), warga Tasikmalaya, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Garut karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20,8 gram yang rencananya akan diedarkan dan dijual di wilayah Garut.
RFP (24), warga Tasikmalaya, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Garut karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20,8 gram yang rencananya akan diedarkan dan dijual di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang buruh konveksi berinisial RFP (24).

Pria warga Tasikmalaya ini diamankan karena ketahuan membawa barang haram narkoba jenis sabu.

"Kami telah mengamankan seorang buruh konveksi warga Tasikmlaya berinisial RFP karena kedaptan membawa narkoba jenis sabu seberat 20,8 gram," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Korban Longsor Cilawu Kecewa, Janji Pemkab Garut untuk Relokasi tak Ada Realisasi

Diungkapkannya, penangkapan terhadap RFP dilakukan petugas saat tengah melaksanakan kegiatan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kawasan Jalan Wanaraja, tepatnya di wilayah Padasari, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja belum lama ini.

Petugas yang melihat tersangka tak mengenakan masker, kemudian menghampirinya dengan maksud untuk mengingatkannya.

Namun, tutur Wirdhanto, karena merasa punya salah, tersangka langsung berusaha melarikan diri begitu melihat ada petugas yang menghampirinya.

Baca Juga: Sindiran Pedas FSBB, Sebut Pemkot Banjar Sebagai 'The King Of Slavery Makers'

Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan petugas sehingga berusaha mengejar tersangka dan menangkapnya.

"Karena sudah merasa dirinya bersalah, maka saat dihampiri petugas, tersangka malah berusaha melarikan diri. Petugas yang curiga pun mengejarnya dan berhasil menangkapnya," katanya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, tutur Wirdhanto, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari saku celana tersangka ditemukan narkoba jenis sabu yang kemudian diketahui seberat 20,8 gram.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Turun Jadi PPKM Level 3, Wabup: PPKM Sidikit Akan Dilonggarkan

Wirdhanto menyebutkan, petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas yang memeriksa, tersangka mengakui jika sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Garut.

"Tersangka juga mengakui jika dirinya sudah tiga kali membawa sabu dan mengedarkannya di wilayah Garut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ucap Wirdhanto.***


Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x