"Untuk mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun, hanya diwajibkan membayar empat tahun saja. Misalkan, ada yang sudah sepuluh tahun tak bayar pajak, dalam program ini ia bisa membayar hanya empat tahun saja," katanya.
Pihaknya, tambah Dadan, juga memberikan diskon bagi BBNKB I sebesar 2,5 persen.
Semua keringanan ini merupakan program Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendongkrak masyarakat agar mau membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lagi, Indonesia Raih Perunggu dari Cabor Angkat Besi Olimpiade Tokyo 2020, Jokowi Ucapkan Selamat
Diungkapkannya, capaian penyerapan pajak di Samsat Garut pada bulan Juni hanya mencapai 35,09 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen dan BBNKB 37,30 persen.
Jika dibadingkan dengan target dari pusat, capaian tersebut tentu saja tak memenuhi target.
Hal ini menurutnya tak menutup kemungkinan merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang pengaruhnya sangat besar bagi perekononmian. Namun pada bulan ini, capaian pajak Samsat Garut bisa memenuhi target.***