Akhirnya Pemkab Garut Akan Bayar Insentif Nakes Sesuai Keputusan Kemenkes dan Kemendagri

- 3 Agustus 2021, 08:05 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kabar baik datang untuk para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Garut. Mereka kini akan menerima insentif pelayanan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Ada kabar baik bagi para nakes di Garut. Keputusan Kemenkes dan Kemedgari menyatakan jika insentif nakes harus dibayar sesuai standar pemerintah
pusat," ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Senin 8 Agustus 2021.

Dengan adanya ketentuan keputusan bersama tersebut, diungkapkan Helmi, mau tak mau Pemkab Garut harus membayarkan insentif nakes sesuai standar
pusat.

Dalam ketentuan tersebut, dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7 juta, dan non nakes Rp5 juta.

Baca Juga: Waspada! Nama dan Foto Wabup Kab. Tasikmalaya Dicatut untuk Penipuan

Dengan demikian, tutur Helmi, Pemkab Garut harus menambah kekurangan pembayaran insentif untuk para nakes sehingga akan sama dengan tahun
sebelumnya.

Karena seluruh pembyaran insentif nakes dibebankan kepada pemeintah daerah, maka Pemkab Garut akan mencari anggaran untuk menutupinya.

Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Garut sudah membayarkan insentif pelayanan Covid-19 untuk para nakes sesuai kemampuan keuangan daerah.

Namun ternyata berdasarkan keputusan bersama Kemenkes dan Kemendagri, pembayaran insentif nakes harus disesuaikan dengan standar pusat.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x