Penerima Bansos di Kota Banjar Diperketat, Bisa Cair Jika Mununjukan Surat Keterangan...

- 1 Agustus 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid- 19.
Ilustrasi vaksinasi Covid- 19. /Pixabay/ Gerd Altmann/

KABAR PRIANGAN - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dijadwalkan berakhir 2 Agustus 2021.

Bersamaan diberlakukannya PPKM Level 4 di Kota Banjar ini, pemerintah terus berupaya menggelontorkan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Baik, berbentuk uang maupun paket sembako.

Sasaran penerima manfaat bantuan pemerintah saat ini diperketat, di antaranya diharuskan memiliki surat keterangan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Tak berhasil menunjukan bukti berbentuk surat keterangan sudah divaksinasi Covid-19, otomatis bantuan pemerintah yang merupakan haknya itu, mengalami penundaan," ujar Sekretarias Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H. Edi Herdianto, Minggu 1 Juli 2021.

Baca Juga: Terungkap, Tabir Puluhan ODGJ yang Berkeliaran di Kota Banjar di Antaranya Gagal Mendalami Ilmu

Lebih lanjut dia menjelaskan, bantuan yang bersumber dari pemerintah, semuanya diberikan kepada masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, bukti sudah divaksin Covid-19, saat ini menjadi prasyarat menerima bantuan yang bersumber dari pemerintah.

"Waktu penundaan penyerahan bantuan pemerintah sampai nama calon penerima bantuan pemerintah itu divaksin Covid-19 ," ujarnya.

Ditegaskan H. Edi, ketegasan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat yang beraktivitas di Kota Banjar ini, seiring wajibnya vaksinasinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah