Akhirnya Pemkab Garut Akan Bayar Insentif Nakes Sesuai Keputusan Kemenkes dan Kemendagri

- 3 Agustus 2021, 08:05 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Diberi Triple Untung Plus, dan Hadiah 6 Unit Sepeda Motor, Simak Ketentuannya

"Ada ketentuan lagi bahwa insentif nakes harus dibayar oleh daerah. Namun berbeda dengan sebelumnya, pembayaran diharuskan sesuai stnadar pusat bukan lagi sesuai kemampuan daerah," katanya.

Namun demikian, Helmi menerangkan pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji lagi kriteria dari para nakes penerima insentif.

Karena sesuai aturan, disebutkan juga pelayanan mereka harus full di rumah sakit umum (RSU), itu sesuai juknis.

Diberitakan sebelumnya, para nakes yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut mengeluhkan penerimaan insenmtif yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Selamat ke Greysia-Apriyani Usai Raih Medali Emas di Olimpiade Tokyo

Mereka hanya mendapatkan pembayaran 40 persen saja dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Akibatnya, tak sedikit nakes yang kemudian melancarkan protes di akun instagram milik Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.

Mereka menganggap insentif mereka telah dipotong sehingga yang mereka terima hanya 40 persennya saja.

Helmi juga telah memberikan penjelasan terkait adanya tudingan pemotongan insentif para nakes ini.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah