Ia menegaskan tidak pernah ada pemotongan terhadap insentif nakes akan tetapi pembayaran insentif untuk tahun ini memang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Menurut Helmi, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran insentif nakes tahun ini dibebankan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, keuangan Pemkab Garut terbatas sehingga tak bisa membayar insentif sesuai standar pusat.
Baca Juga: Jalan di Kota Banjar Ini Rawan Kriminalitas, Masyarakat Sekitar Merasa Dihantui Tindak Kejahatan
"Kalau tahun 2020 lalu, insentif untuk nakes dibayar langsung oleh APBN tapi sekarang dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara itu keuangan
kita terbatas sehingga kita bayarkan sesuai kemampuan kita," ucap Helmi.
Disebutkannya, sesuai kemampuan daerah, untuk dokter spesialis dibayar Rp8 juta, dokter umum Rp4,7 juta, perawat Rp3 juta, dan non nakes Rp2,25
juta.
Namun karena adanya keputusan bersama Kemenkes dan Kemendagri, Pemkab Garut harus membayar insentif nakes sesuai standar pusat sehingga Pemkab
Garut harus mencari sumber keuangan lagi.***