Dua Ibu Rumah Tangga Asal Garut Mendekam di Penjara Karena Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

- 12 Agustus 2021, 19:12 WIB
Jajaran Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga berusia muda yang berperan sebagai kurir pada jaringan sindikat peredaran sabu-sabu.
Jajaran Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga berusia muda yang berperan sebagai kurir pada jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17.267
butir obat, 20 paket (66 gram) tembakau sintetis, dan sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Menurutnya, dari tiga kasus berbeda ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka sehingga total tersangka yang berhasil diamankan ada 12 orang.

Baca Juga: Ribuan Warga Kertajaya Garut Kesulitan Air Bersih, Wagub Jabar Bawa Truk Tanki Air Bersih ke Garut

Mereka diamankan dari beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

"Selain tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu yang kita amankan di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler, kami juga berhasil mengamankan lima tersangka lainnya dari tiga kasus berbeda. Tersangka yang totalnya mencapai 12 orang itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut," katanya.

Maolana menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Banjar Bongkar Pekerjaan Asal-asalan Pembangunan Kantor Bappeda Kota Banjar Senilai Rp1,6 Miliar

Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka yakni hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 20 tahun.

"Ancaman hukumannya, untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Maolana.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah