KABAR PRIANGAN - SA(23), Dan RM (24) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dibekuk Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pelaku SA ditangkap di rumah istrinya di kawasan Riungkuntul Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sementara Pelaku RM diamankan di kediamanya di Kawasan Cipicung, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, aksi kedua pria muda tersebut dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: RS Jasa Kartini Gratiskan CT Scan Risha, Harapan Risha untuk Melihat Masih Ada
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus pura -pura mogok dan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat yang sasarannya kebanyakan dibawah umur.
"Ya umumnya korban dibawah umur yang menggunakan sepeda motor. Biasanya para tersangka berpura-pura mogok kemudian minta diantar ke suatu tempat namun akan dibelokkan ke daerah lain dan meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu sementara korban diberi uang ,"kata Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi Kamis, 12 Agustus 2021.
Setelah berhasil mendapatkan motor korbannya, oleh tersangka motor tersebut lalu dijual ke penadah. Didik mengaku kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap penadah yang melarikan diri.
Baca Juga: Perempuan Separuh Baya di Kota Banjar Ngamuk, Pecahkan Hape dan Pukuli Polisi
Sementara kata Didik, motor yang didapat pelaku dari hasil penipuan dan penggelapan rata-rata dijual dengan harga Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta.
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut lalu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bayar kontakan rumah.