"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka terkait kejahatan yang dilakukannya," kata Kapolsek.
Ia mengungkapkan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di wilayah Kecamatan Indihiang Dan Bungurasari Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Baca Juga: Kejaksaan Temukan Potongan Bansos Mengalir Danai Pileg 2019
Namun, pihaknya tidak memercayai sepenuhnya dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara itu, motor dan pakaian dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka kini telah diamankan petugas.
"Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,"ucap dia.
Hingga saat ini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya dibawah lima tahun karena ini pasal yang diberikan pasal pengecualian. Sedangkan untuk kedua pelaku, kami lakukan penahanan," ujar Kapolsek.***