Penumpang KAI Anjlok 79,4 Persen, ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 22:08 WIB
Kereta Api Indonesia melakukan penyesuaian syarat perjalanan penggunaan Kereta Api mulai tanggal 13 Agustus 2021
Kereta Api Indonesia melakukan penyesuaian syarat perjalanan penggunaan Kereta Api mulai tanggal 13 Agustus 2021 /Humas PT KAI/

Berikut syarat untuk perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Agustus 2021 :

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Kejaksaan Temukan Potongan Bansos Mengalir Danai Pileg 2019

Suratnya menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Enam Gadis Korban Human Trafficking Dijemput Istri Wagub

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA Lokal adalah sebagai berikut :

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Warga Cipatujah Panik, Air Laut Masuk Permukiman

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah