Berikut syarat untuk perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Agustus 2021 :
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Kejaksaan Temukan Potongan Bansos Mengalir Danai Pileg 2019
Suratnya menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Enam Gadis Korban Human Trafficking Dijemput Istri Wagub
Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA Lokal adalah sebagai berikut :
- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.