Tukang Rongsok di Kota Banjar Cabuli Wanita Ini Hingga Hamil, Korbannya? Ya, Ampun Kasihan Banget

- 17 Agustus 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Sumber PR Tasikmalaya/

Dijelakan Kapolres Banjar, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)  Polres Banjar, Jumat 13 Agustus 2021.

Terungkapnya dugaan pencabul dan persetubuhan kepada korban dibawah umur itu, dikatakan Kapolres, berawal kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya terus membesar. Yaitu, Selasa, 10 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Heboh, Warga Cikajang Garut Temukan Potongan Tubuh Bayi Sedang Dimakan Seekor Anjing

Menyusul kecurigaan tersebut, orang tua anak itu bertanya kepada anaknya. Terungkap pengakuan anaknya terlambat datang bulan (menstruasi). Seiring peristiwa itu, selanjutnya dibawa dibawa ke paraji.

Kemudian, Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, anak tersebut dibawa ke bidan.

Hasilnya, diketahui anak yang mengalami kebutuhan khusus tersebut hamil 14 minggu atau 4 bulan, sesuai hasil test kehamilan. "Sampai saat ini, anak itu hamil 4 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar.

Baca Juga: Kesal Nunggu Realisasi Usulan Rutilahu 2022, FPM Hegarmukti Bangun Rutilahu Hasil Swadaya Masyarakat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama ini, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Astrea nomor polisi D 4191 IK warna hitam yang dilengkapi keranjang rongsokan.

Kemudian satu potong pakaian korban, 1 potong kaos lengan pendek warna merah merek “1 Love Darbost”, 1 potong celana pendek warna merah motif bunga tanpa merek dan 1 potong celana dalam warna ungu motif buah-buahan tanpa merek. Selain itu, 1 buah strip uji kehamilan (test pack) merek AKURAT dengan hasil dua garis merah.

Menurut AKBP Ardiyaningsih, kasus pencabulan ini, merupakan kasus ketiga selama dua bulan menjabat Kapolres Banjar.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah