Sebanyak 353 Napi Lapas Kelas IIB Garut Dapatkan Remisi Kemerdekaan

- 17 Agustus 2021, 20:01 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi pada momentum HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi pada momentum HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 353 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, mendapatkan Remisi Kemerdekaan.

Remisi didapatkan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo Nugroho, menyebutkan pengurangan hukuman atau remisi yang diterima para napi di Lapas Keklas IIB Garut berpariasi. Remisi yang mereka dapatkan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dari masa tahanan.

"Jumlah napi di Lapas Kelas IIB Garut ini ada 484 orang. Dari jumlah tersebut, yang saat ini mendapatkan remisi ada 353 orang dengan lama remisi antara 1 hingga 6 bulan," ujar Kristyo ditemui seusai penyerahan surat keputusan remisi umum bagi napi di Lapas Kelas IIB Garut, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Qyara Maharani, Anak Penjual Beras Asal Garut Jadi Pembawa Bendera Pusaka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di Istana

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan remisi napi ini ke Kementerian Hukum dan HAM, sesuai aturan yang berlaku.

Hasilnya, pihak Kemenkumham mengabulkan remisi terhadap 353 napi yang sedang dalam binaan Lapas Kelas IIB Garut.

Kristyo menjelaskan, dari 353 napi yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 76 ini, 333 di antaranya sudah resmi mendapatkan surat keputusan potongan masa tahanan.

Sedangkan sisanya sebanyak 20 napi, saat ini masih menunggu surat keputusan remisi.

Baca Juga: Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HUT Ke- 76 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Kerkhof

Remisi yang diberikan pada momentum HUT Kemerdekaan RI ini, tutur Kristyo, hanya didapatkan oleh napi umum seperti kasus pencurian, narkoba, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, remisi ini tak didapatkan oleh napi dengan kasus korupsi.

Disampaikannya, sebenarnya ada napi yang seharusnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Namun karena yang bersangkutan harus menjalani kurungan subsider, pada akhirnya ia masih harus menjalani hukuman.

"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Seharusnya memang ada yang langsung bebas tap yang bersangkutan masih harus menjalani hukuman subsider," katanya.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, Wali Kota Tasikmalaya Minta Pramuka Jadi Duta Vaksin

Menurut Kristyo, seluruh napi yang mendapatkan remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratannya antara lain harus berkelakuan baik yakni aktif dalam setiap kegiatan di dalam lapas.

Ditambahkannya, mereka yang tak mendapatkan remisi adalah napi yang memang belum memenuhi persyaratan seperti tahanan baru dan juga mereka yang memiliki catatan tidak baik selama berada di dalam Lapas.

Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Agustus 2021 di Kota Tasik Berlangsung Sederhana

Oleh karenanya, ia meminta para napi yang tengah menjalani hukuman di lapas agar selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya terkendala untuk mendapatkan remisi.

Lebih jauh diungkapkan Kristyo, remisi untuk para napi setiap tahun diajukan ke Kemkumham.

Sebelumnya pihaknya melakukan seleksi napi mana saja yang
memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena tentunya tak semua napi bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

"Saya mengimbau kepada para napi yang mendapatkan remisi agar bisa menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. Saya juga berharap seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Garut akan menjadi orang yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi orang lain setelah selesai menjalni hukuman," ucap Kristyo.

Khusus untuk mereka yang telah mendapatkan remisi, Kristyo meminta agar mereka mensyukurinya serta menjadikannya sebagai awal yang baik setelah nanti kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Setelahnya mendapatkan binaan di Lapas, para napi harus menjadi pribadi yang hebat dan diterima oleh masyarakat.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah