KABAR PRIANGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menemukan lima modus penipuan online yang sering digunakan di Indonesia.
Dikutip Kabar-Priangan.com dari ANTARANews.com, Kemkominfo meminta masyarakat untuk bisa lebih waspada dan mulai membiasakan diri dalam melindungi data pribadi baik.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Banjar untuk Hari Senin dan Selasa, 23-24 Agustus 2021
Di modus pertama ada yang namanya phishing, biasanya pelaku akan mengaku dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email atau pesan teks.
Biasanya pelaku memanipulasi korban supaya mau memberikan data pribadi, yang akan digunakan untuk mengakses akun penting milik korban yang mengakibatkan berbagai kerugian, antara lain pencurian identitas pribadi.
Semuel juga meminta kepada masyarakat agar selalu teliti dalam membaca teks maupun email, guna melihat apakah pengirim berasal dari institusi yang asli atau bukan.
Modus kedua adalah phraming ponsel, yaitu mengarahkan korban ke situs web palsu. Jika korban mengklik entri Domain Name System (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache.
Pelaku sudah memasang malware di situs palsu tersebut, dengan begitu pelaku akan mengakses perangkat korban secara ilegal.