KABAR PRIANGAN – Program bebas denda pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.
Dilansir dari akun Twitter Bapenda Jabar pada hari ini, Rabu 28 Juli 2021 program dengan nama ‘Triple Untung Plus’ diadakan kembali.
Adapun program ini berlaku untuk masa pembayaran mulai tanggal 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.
Baca Juga: Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh
Program Triple Untung Plus ini terdiri dari Program Bebas dan Program Diskon. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang taat membayar pajak berhak mengikuti undian untuk memenangkan hadiah utama berupa sepeda motor 150cc dan hadiah lainnya.
Untuk Program Bebas ada 3 yaitu :
- Program bebas denda pajak kendaraan bermotor
Baca Juga: Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Bebas BBNKB II
Program bebas BBNKB II yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaat oleh masyarakat yang melakukan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.