Triple Untung Plus, Nikmati Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai 1 Agustus 2021

- 29 Juli 2021, 06:22 WIB
Program Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Program Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

KABAR PRIANGAN – Program bebas denda pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Dilansir dari akun Twitter Bapenda Jabar pada hari ini, Rabu 28 Juli 2021  program dengan nama ‘Triple Untung Plus’  diadakan kembali.

Adapun program ini berlaku untuk masa pembayaran mulai tanggal 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.

Baca Juga: Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh

Program Triple Untung Plus ini terdiri dari Program Bebas dan Program Diskon. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang  taat membayar pajak berhak mengikuti undian untuk memenangkan hadiah utama berupa sepeda motor 150cc dan hadiah lainnya.

Untuk Program Bebas ada 3 yaitu :

  1. Program bebas denda pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

  1. Bebas BBNKB II

Program bebas BBNKB II  yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaat oleh masyarakat yang melakukan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah