Kemudian, kendaraan khusus pengangkut bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar, Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas), kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
Selain itu, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan yang mengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
Selain pemberlakukan ganjil genap, dikatakan Bripka Nandi, upaya membatasi mobilitas masyarakat saat PPKM Level 3 di Kota Banjar mulai diberlakukan penyekatan lalu lintas kendaraan di Jalan Letjend Suwarto dan Jalan Hamara Effendi.
Satuan Lalu Lintas Polres Banjar sudah melaksanakan sosialisasi dengan membagikan leaflet kepada para pengguna jalan.
Baca Juga: Menparekraf Sadiaga Uno Janji Kembangkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Garut
Juga disosialisasikan dengan cara Patroli Public Adress ," ucap Bripka Nandi.
Ganjil Genap, diperdebatkan wakil Rakyat, Akademisi dan Pengusaha
Menyikapi pemberlakukan ganjil genap yang menuai pro kontra di tengah masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, berpesan bahwa, segala sesuatu apalagi sebuah kebijakan yg berdampak kepada kwalitas pelayanan publik harus didasari kepada sebuah latar belakang masalah.
Selanjutnya, baru dikeluarkan sebuah kebijakan atau aturan sebagai sebuah solusi atas masalah yang ada itu.