PPKM Diperpanjang, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021.
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021. /Humas PT KAI/

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Meskipun terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Banjar untuk Hari Ini Rabu 25 Agustus 2021

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021, ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," lanjutnya.

Joni juga menjelaskan saat ini syarat untuk menggunakan kereta api masih sama, namun apabila ada perubahan ketentuan dari Pemerintah, maka PT KAI siap untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 25 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces. Peluang Besar Sudah Menunggumu

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17-23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.

Beberapa yang ditolak diantaranya seperti berusia di bawah 12 tahun, tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x