PPKM Diperpanjang, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021.
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021. /Humas PT KAI/

Baca Juga: Sekda Pastikan Ganti Rugi 3 Rumah Terdampak Tol Cisumdawu di Conggeang Segera Cair

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” jelas Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Perjalanan pelanggan KA jarak jauh dan lokal dalam periode 17-23 Agustus, turun 4,3 persen.

Baca Juga: Warga Kota Banjar Ciptakan Alat Musik 'Kolotik', Pemerintah Dukung Dipatenkan HAKI

Untuk program vaksinasi gratis masih dilakukan oleh PT KAI. Pada periode 3 Juli s.d 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun.

Joni juga menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x