PPKM Diperpanjang, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021.
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021. /Humas PT KAI/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM di Jawa Bali hingga tanggal 30 Agustus 2021, dan PPKM di luar Jawa Bali hingga tanggal 6 September 2021.

Di masa perpanjangan PPKM saat ini, berikut persyaratan untuk menggunakan jasa transportasi Kereta Api Jarak Jauh :

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ciamis Terapkan Ganjil Genap, AKP Zanuar Mengharapkan Kesadaran Masyarakat

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Charlie Watts, Drummer The Rolling Stone Tutup Usia di Umur 80 Tahun

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x