Setelah 5 Tahun Kasusnya Tertunda, Pelaku Penipuan CPNS di Ciamis Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- 26 Agustus 2021, 07:39 WIB
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Melalui sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH, terdakwa kasus penipuan bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 25 Agustus 2021.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan selama kurang lebih 4 bulan.

"Tadi amar putusan menyatakan terdakwa MSP terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan, menetapkan masa kurungan dikurangi masa tahanan," ungkap Humas PN Ciamis, Indra Muharam.

Terdakwa yang selama menjalani persidangan ditahan di Mako Polrés Ciamis, dikatakan Indra, setelah adanya keputusan langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ciamis untuk menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Penemu Tangga Nada Kolotik, Erpan Rusdiana, Masuk Nominasi Pemilihan Pemuda Pelopor Jabar 2021

"Setelah ada petikan hukum, terdakwa langsung ditahan di Lapas Ciamis. Terkait perihal uang yang akan dikembalikan sebagian, sesuai dengan sidang sebelumnya bahwa korban menolak sehingga tidak ada pengembalian uang," ujarnya.

Terkait jika ada kemungkinan MSP mengulangi perbuatan yang sama dan menjalani kembali persidangan sebagai terdakwa, maka vonis tetap diberikan, hanya saja ada batasan maksimal yang akan diberikannya.

"Vonis tetap diberikan jika terbukti bersalah, nantinya akan bertambah masa tahanan. Tetapi jika melebihi ketentuan hukuman maka akan disesuaikan dengan batas maksimal," papar Indra.

Dihubungi terpisah, korban SK mengakui tidak akan melakukan banding dengan apa yang diputuskan oleh hakim.

Baca Juga: Libur Manggung 2 Tahun Gegara Pandemi, Seniman di Kota Banjar Diberi Bantuan Paket Sembako

Dirinya menerima segala keputusan apapun yang diberikan kepada terdakwa.

"Saya menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak akan menuntut apa yang telah diputuskan," jelas SK.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban penipuan calo CPNS, Kusno warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Senin 21 Juni 2021.

Maksud kedatangannnya terkait kasus penipuan, bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Puluhan Santri di Kabupaten Garut Ikuti 'Workshop Literasi Digital Santri 2021'

Menurutnya pelaku telah ditangkap oleh Polres Ciamis melalui Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis beberapa bulan lalu, dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

"Maksud kami datang ke kantor kejaksaan negeri Ciamis ini mempertanyakan tindak lanjut kasus penipuan CPNS, dimana pelaku menjanjikan kepada korban atau peserta lulus tanpa testing menjadi CPNS dari kementerian agama. Kejadian terjadi di tahun 2016, dan sekarang belum ada tindak lanjutnya," ucapnya ditemui usai keluar dari kantor Kejari Ciamis.

Menurut dia, pelaku yang berinisial MSP bekerja tidak sendirian alias berkomplot, dan korbannya pun diperkirakan banyak, baik dari Pangandaran, Banjar, maupun Ciamis.

Baca Juga: Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

"Ada banyak pak korbannya, ada puluhan orang termasuk saya dan rekan-rekan di Padaherang Pangandaran. Setorannya variatif, ada yang diminta Rp180 jutaan, Rp120 juta, saya juga sudah serahkan Rp120 juta. Mereka itu komplotan, jadi saya ini harus mentransfer uang ke dia melalui rekening atas nama temannya," katanya.

Kedatangan dirinya ke Kejaksaan Negeri Ciamis, berharap para pelaku dijerat sesuai hukum dan tidak diberi keringanan.

"Semoga dari Kejaksaan Negeri Ciamis tidak memberi keringanan dan tidak langsung bebas begitu saja, tetapi harus dilanjutkan secara profesional sesuai dengan aturan, dan saya akan pegang janji ibu jaksa, jelas ini penipuan dan penggelapan," ujarnya.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x