Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang Hari ini Mulai Dibuka

- 26 Agustus 2021, 14:56 WIB
Sejumlah warga sudah mulai berdatangan untuk meminta pelayanan ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang
Sejumlah warga sudah mulai berdatangan untuk meminta pelayanan ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Setelah hampir dua bulan ditutup total akibat meningkatnya kasus Covid-19, sejumlah layanan tatap muka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, kini sudah mulai dibuka kembali.

Informasi soal dibukanya layanan tatap muka di MPP Sumedang ini, disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Asep Uus, Kamis 26 Agustus 2021.

"Iya betul, mulai hari ini layanan tatap muka di MPP Sumedang telah kita buka. Namun belum semua, hanya beberapa jenis pelayanan saja. Dan itu pun ada ketentuan khusus sebagaimana yang diatur dalam PPKM level 3," kata Asep Uus.

Baca Juga: Penyebaran Kasusnya Melandai, Kabupaten Sumedang Akhirnya Masuk Zona Kuning

Adapun beberapa jenis layanan yang sudah mulai dibuka di MPP Sumedang ini, kata Asep, meliputi pelayanan dasar dari Disdukcapil, layanan DPMPTSP, KPP Pratama, Dinsos, BJB, BRI, PDAM, Polres, dan Bank Sumedang.

Sedangkan untuk jenis layanan dari lembaga lainnya, lanjut dia, sesuai rencana akan dibuka secara bertahap, guna menghindari terjadinya kerumunan yang lebih besar.
Menurut Asep, kebijakan membuka kembali layanan tatap muka di MPP Sumedang ini, tentunya merupakan hasil musyawarah dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Sumedang.

Sebab sebelumnya kebijakan ini dikeluarkan, Pemkab Sumedang telah menyelenggarakan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan Forkopimda dan juga jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Wabup Erwan Ingatkan Pentingnya Mengelola Keuangan di Masa Pandemi 

“Hasilnya, layanan tatap muka di MPP sudah bisa mulai dibuka, dengan jumlah layanan maksimal 30 persen dari total kapasitas setiap loket,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam ketentuannya para pengunjung MPP yang akan meminta layanan ke MPP juga minimal harus berusia 12 tahun.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x