Forum Pimred PRMN Ganti Kata Koruptor Jadi Maling, Rampok Garong Uang Rakyat. ICW: Rakyat Dipaksa Tidak Waras

- 29 Agustus 2021, 17:55 WIB
Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat /

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch di tahun 2020, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus maling uang rakyat.

Analis ICW, Kurnia Ramadhana membeberkan, kerugian negara yang timbul dari kasus maling uang rakyat ini mencapai Rp56 triliun. “Ironisnya, kerugian itu hanya diganti Rp19 triliun saja,” kata Kurnia.

Baca Juga: Bawa Samurai dan Balok Kayu Berpaku, 11 Anggota Geng Motor di Kota Tasik Diamankan Maung Galunggung

Dikutip dari pikiran-rakyat.com,  Kurnia Ramadhana pun merasa miris karena hukuman yang diberikan bagi para terdakwa maling uang rakyat tersebut rata-rata 3 tahun 1 bulan.

"Kami mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia Ramadhana.

Selain itu, masalah denda pun turut disorot ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa hanya 6 koruptor saja yang dijatuhi denda maksimal.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Makin Mengundang Tanya. Nadia: Tidak Dapat Dikomersilkan Karena Bersifat Individual

"Selain itu, rata-rata tuntutan baik dari kejaksaan agung ataupun KPK hanya 4 tahun 1 bulan penjara," katanya membeberkan, saat diundang dalam acara Mata Najwa, Kamis 5 Agustus 2021.

Kurnia Ramadhana pun dengan tegas mengatakan bahwa rakyat dipaksa untuk 'tidak waras' melihat hasil kerja penegak hukum.

"Kita dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini," kata Kurnia Ramadhana.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x