30 Agustus Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, Ini Tanggapan Kontras

- 30 Agustus 2021, 20:53 WIB
Tanggal 30 diperingati sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional
Tanggal 30 diperingati sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional /kabar-prangan.com/Pixabay/

KABAR PRIANGAN- Masyarakat di dunia memperingati Hari Internasional Penghilangan Paksa (International Day of the Victims of Enforced Disappearances) setiap tanggal 30 Agustus. 

Hari Internasional Penghilangan Paksa ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2011. 

Peringatan ini diciptakan sebagai pengingat masyarakat dunia bahwa pernah terjadi kejahatan penghilangan orang secara paksa di berbagai negara. Selain itu, peringatan ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat dunia untuk terus mempertanyakan nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa.

Baca Juga: 90 Desa dan Kelurahan di Garut Deklarasikan Stop BAB Sembarangan, Bupati Garut: Saya Malu....

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menjelaskan, penghilangan paksa menjadi masalah global yang terjadi di banyak negara yang militerisme dan otoritarianismenya kuat.

Secara umum, dalam kasus penghilangan paksa, terdapat tiga deretan unsur yang saling terpaut. 

Di antaranya adalah: adanya perampasan kemerdekaan baik berupa penangkapan, penahanan, atau penculikan, dan lainnya, terhadap seseorang; perampasan kemerdekaan baik secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan dengan keterlibatan otoritas negara; dan adanya penyangkalan atas terjadinya perampasan kemerdekaan tersebut.

Baca Juga: ASPEDI Sumedang Minta Aktivitas Resepsi Pernikahan Dilonggarkan

"Indonesia tidak terlepas oleh peristiwa penghilangan paksa," ungkap Rivanlee, saat dihubungi Kabar-Priangan.com pada Senin, 30 Agustus 2021.

Pada tahun 1965/1966 terjadi pembantaian massal dan diperkirakan ratusan ribu orang hilang.

Pola yang sama terjadi pada kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penembakan Misterius, Darurat Militer Aceh, Wasior, Wamena, Abepura, pelanggaran HAM Timor Leste yang salah satunya mengakibatkan ribuan anak terpisah dari orang tuanya (stolen children). 

Baca Juga: PLN Salurkan 3 Unit Ambulans untuk Penanganan Covid- 19 di Garut

Pada tahun 1997-1998 terjadi upaya masif penculikan aktivis pro demokrasi, yang hingga kini 13 orang aktivis tersebut masih dinyatakan hilang. Pada November 2016, Ruth Rudangta Sitepu yang merupakan seorang warga negara Indonesia dinyatakan hilang oleh otoritas Malaysia.

Terkait dengan kasus-kasus dimana penghilangan paksa terjadi tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk mengadili pelaku, mencari keberadaan para korban yang hilang, memberi pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta menjamin kejahatan penghilangan paksa tidak terulang di masa depan. 

Pada tahun ini, satu-satunya yang mengalami kemajuan dan ditindaklanjuti Pemerintah adalah rencana Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. 

Baca Juga: Wabup Erwan Desak Pelaksana Segera Bayar Hak Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Dalam Audiensi Terbuka untuk mendorong Ratifikasi Konvensi pada 25 Agustus 2021 yang diinisiasi oleh Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa, Rivanlee menjelaskan saat ini proses ratifikasi dalam tahap menunggu penandatanganan dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. 

Dalam audiensi Pemerintah juga menyampaikan targetnya untuk meratifikasi Konvensi sebelum hari HAM 10 Desember 2021. 

Dengan demikian, Kontras terus mendesak agar:

 Presiden segera membentuk pengadilan HAM ad hoc, dan memerintahkan Jaksa Agung agar segera menyidik berkas perkara Pelanggaran HAM Berat.

 Presiden membentuk Komisi untuk mencari korban yang hilang untuk seluruh kasus dimana penghilangan paksa terjadi

 Presiden memperbarui Perpres 72 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Laporan Akhir KKP sebagai upaya pencarian dan pemulihan anak-anak yang diculik (Stolen Children) yang masih hilang, yang mana pembaruan Perpres ini juga sejalan dengan upaya membentuk Komisi untuk mencari korban yang hilang;

 Presiden bersama DPR segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa tahun ini.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x