KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Senin 6 September 2021 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang 6 September 2021
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
1. BTC Fashionmall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
2. Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 September 2021: Cancer, Leo, Virgo. Habiskan Waktu dengan Memanjakan Diri