"Kalau aturanya memang hanya Rp150.000 per pemohon. Tapi, kan dilapangan itu berbeda ada ini itu, contoh warga yang ikut ngukur dengan petugas dari BPN, kan harus diberi kopi, rokok, dan lainya. Sekarang prosos PTSL agak terlambat karena pandemi Covid-19," kata Lurah Lebakjaya, Wawan.
Sebagaimana diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berjalan sejak tahun 2017 termasuk di wilayah Kabupaten Garut. PTSL ini merupakan program Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).***