Pemkab Tasikmalaya Godok Rencana Kawasan Perumahan dan Permukiman

- 14 September 2021, 19:22 WIB
Dinas DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan FGD terkait Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di kantor Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 14 September 2021.*
Dinas DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan FGD terkait Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di kantor Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 14 September 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Meski kebutuhan akan pembangunan dan pengembangan perumahan di Kabupaten Tasikmalaya terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, akan tetapi hingga kini belum memiliki dokumen rencana pembangunan dan pengembanhan perumahan.

Padahal ini sangat penting, sebagai penjabaran dari RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) agar lebih aplikatif dan implementatif.

Hal itu pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya, untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Baca Juga: Masuk Algomerasi Bandung Raya, Kabupaten Sumedang Tetap Perpanjang PPKM Level 3

"Salah satunya kita mulai dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ini dengan melibatkan seluruh SKPD terkait, tenaga ahli, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, baik secara tatap muka maupun zoom metting," jelas Kasi Perencanakan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Adi Abdullah Umar, Selasa, 14 September 2021.

Dikatakan Adi, seharusnya langkah ini sudah dilakukan beberapa tahun lalu, namun karena beberapa kendala baru bisa terlaksana saat ini.

Meski demikian, ia berharap, kegiatan yang dilakukan di Aula Wiradadaha kantor Bappeda Kabupaten Tasikmalaya tersebut, bisa menghasilkan rencana yang lebih aplikatif dan implementif.

Tentunya, dikatakan dia, guna memacu terwujudnya keterpaduan antara pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Baca Juga: Animo Masyarakat Tinggi, Capaian Vaksinasi di Kabupaten Sumedang Capai 34,45 Persen

Serta dapat merefleksikan aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga tercipta kemanan, kenyamanan dan layak huni.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x