Bisnis Hotel Mulai Menggeliat, PHRI Minta Pemerintah Cabut PPKM

- 16 September 2021, 19:33 WIB
Hotel Santika berdiri megah di Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya. PHRI meminta pemerintah segera mencabut PPKM untuk menggeliatkan kembali bisnis perhotelan.*
Hotel Santika berdiri megah di Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya. PHRI meminta pemerintah segera mencabut PPKM untuk menggeliatkan kembali bisnis perhotelan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Masih berada pada Level 3 PPKM, Pemerintah Kota Tasikmalaya masih belum membuka sejumlah tempat wisata yang ada di Kota Tasikmalaya.

Hanya saja Pemkot Tasikmalaya mulai melakukan pelonggaran-pelonggaran sehingga kondisi perekonomian di Kota Tasik mulai terdampak positif.

Kondisi tersebut salahsatunya dirasakan oleh pengusaha jasa hunian seperti perhotelan dan penginapan di Kota Tasikmalaya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restouran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya Ajat Setiawan mengatakan, usaha perhotelan di Kota Tasik sudah mulai bergeliat, namun masih jauh dari kondisi normal.

"Saat ini okupansi tingkat hunian hotel masih dibawah 50 persen baik untuk hotel bintang maupun non bintang," ujar Ajat, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Tongkat Kepemimpinan Danyonif Raider 323 Kostrad Beralih dari Letkol Afriandy ke Lekol Triyono 

Hanya saja lanjut Ajat, untuk pegawai atau karyawan hotel hampir semuanya masih dikurangi hari kerja dari 30 hari menjadi 15 hari kerja.

Hal itu ujar dia, guna meminimalisir biaya operasional dikarenakan pendapatan dari hasil usaha masuh jauh dari menguntungkan. "Normalnya untuk bisa menutup biaya operasional itu okupansi hotel minimal diangka 70 hingga 80 persen. Kalau hanya 20 sampai 30 persen buat biaya operasional juga kurang, darimana untuk gaji karyawan," katanya.

Sehingga otomatis kata Ajat pendapatan atau gaji pun dikurangi sebesar 50 persen. "Jika biasanaya misalkan gaji satu juta, sekarang hanya 500 ribu karena hari kerjanya dikurangi," jelasnya.

Namun demikian lanjut Ajat untuk usaha perhotelan walaupun sangat terdampak oleh pandemi covid-19, tidak sampai ada yang merumahkan apalagi PHK terhadap karyawannya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x